Rumah Produksi Sabu di Surabaya Digerebek, 6 Orang Diringkus

Rabu, 23 Des 2020 20:53 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Sejumlah alat produksi sabu dan para tersangka dibeber di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi sabu di Jalan Rangkah, Tambaksari, Surabaya.

Dalam pengerebekan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo Qantasson dan Kanit Idik II Ipda Fauzi menangkap 6 orang. Mereka diduga sengaja memproduksi sabu untuk persiapan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021.

Keenam orang itu adalah IV warga Jalan Rangkah, Surabaya sebagai pemilik rumah dan pembuat olahan. SA warga asal Dusun Ro Oro, Bangkalan, Madura sebagai penyandang dana.

Baca juga: Ditangkap BNNP Jatim karena Terlibat Narkoba, Kiper PSHW Dipecat

Lalu RO warga Jalan Rangkah, Surabaya; DI warga asal Tuban; MAR warga Jalan Kapas Baru, Surabaya serta MQ, warga Jalan Bronggalan, Surabaya.

"Saat dilakukan penggerebekan empat tersangka di antaranya sedang pesta narkoba. Petugas yang melakukan penggeledahan akhirnya mengamankan sejumlah bahan dan alat produksi sabu," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (23/12/2020).

Dari penggerebekan itu, tim juga menyita peralatan produksi seperti mini laboratorium serta barang baku pembuatan sabu. Selain itu dari tangan tersangka DI dan RO disita 210 butir pil koplo.

"Selain zat kimia dan bahan baku sabu, kami menemukan barang bukti pil koplo dari tangan tersangka DI dan RO yang dikemas dan sudah siap untuk diedarkan. Barang itu didapat dari MQ," tambah Ganis.

Baca juga: Gerebek Produsen Sabu Jaringan Malaysia, BNNP Jatim Sita 5,3 Kg Sabu

Atas pengakuan tersangka DI dan RO, tim ini kembali melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka MQ beserta barang bukti pil koplo 1.400 butir yang disimpannya.

\

"MQ sendiri mengaku mendapat pil koplo dari J, yang mana masih kami lakukan pengejaran," paparnya.

Dalam pemeriksaan para tersangka mengaku baru dua minggu memulai produksi sehingga belum sempat menghasilkan sabu yang layak jual.

Baca juga: Ini Sosok di Balik Produksi Sabu Taman Dayu Pasuruan

Sementara tersangka IV mengaku belajar produksi sabu dari konten YouTube. Menurutnya dalam sekali produksi bisa menghasilkan sabu seberat 5-7 gram.

"Belajar dari YouTube, tapi lupa nama kontennya. Sekali produksi dengan modal Rp 1 juta, bisa menghasilkan 5-7 gram sabu," aku IV.

Dari kasus ini juga disita 1 set blender, 6 pipet kaca, 2 jerigen, 16 bungkus obat flu, 1 roll aluminium foil, corong, gelas ukur, tabung ukur, timbangan elektronik selang, aseton dan saringan stainless.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler