jatimnow.com - Pertunjukan ojung atau ujung dalam sebuah hajatan di Dusun Krangking timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dibubarkan polisi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek Sukorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran kegiatan tersebut menciptakan kerumunan warga. Sebab kerumunan di masa Pandemi Covid-19 masih dilarang, sesuai maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kepatuhan protokol kesehatan.
"Pertunjukan tanding ojung itu kita bubarkan karena melanggar maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kepatuhan protokol kesehatan," jelas Sukiyanto.
Sukiyanto menambahkan bahwa penyelenggara kegiatan pertandingan ojung itu adalah Abdul Latif, warga Dusun Godong, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo.
Menurutnya, warga yang berkerumun sempat berkelit saat polisi melakukan tindakan pembubaran acara. Namun polisi kemudian menyampaikan isi maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pasuruan tersebut disertai konsekuensinya jika tetap nekat meneruskan acara.
Setelah itu, penyelenggara pertandingan, panitia hajatan dan warga yang menonton bersedia membubarkan diri.
"Penyelenggara menerima dan menghentikan kegiatan petunjukan ojung dibubarkan. Warga masyarakat dengan kesadaran membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing," tandasnya.
Untuk diketahui, ojung merupakan tradisi saling memukul badan dengan menggunakan rotan yang dimainkan oleh dua orang di dalam ring. Dalam tradisi ini juga melibatkan seorang wasit.