Akhir Tahun, Seorang Pengedar Sabu dan 6 Pengguna di Kota Batu Diciduk

Selasa, 29 Des 2020 11:40 WIB
Reporter :
Achmad Titan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Batu mengungkap 5 kasus narkotika jenis sabu-sabu di bulan Desember. Total ada 7 tersangka diamankan dengan barang bukti (BB) 10,66 gram sabu.

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut berhasil menyelamatkan 44 jiwa dari bahaya peredaran narkoba.

"Yang diamankan yaitu inisal BB sebagai pengedar. DS, EP, PAP, dan VPC sebagai pemakai. Kemudian 2 wanita CRS dan EE yang juga pemakai," ungkapnya di Mapolres Batu, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Kasatreskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menerangkan penangkapan para tersangka di rumahnya masing-masing.

\

"Penangkapan di 3 lokasi yaitu Desa Pendem, Junrejo, dan Kecamatan Batu sejak tanggal 4, 5, 14 dan 15 Desember," katanya.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Salah satu tersangka EE mengaku bila menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu. Wanita cantik ini diamankan saat berada di rumahnya.

"Masih 5 bulan jadi pemakai. Ditangkap saat akan konsumsi sabu di rumah," katanya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler