Kabur, Sopir Bus yang Tabrak Truk di Tol Madiun-Ngawi Tertangkap

Jumat, 08 Jan 2021 15:38 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Polisi menangkap sopir bus antar pulau yang terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Tol Madiun-Ngawi di KM 595 B dan menetapkannya menjadi tersangka.

Sopir bus yang bernama Hariyono atau Heri (35), asal Lampung itu tertangkap di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Baca juga:  Bus Tabrak Truk di Tol Madiun-Ngawi, 2 Penumpang Tewas dan 4 Terluka

Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan

"Jadi setelah kecelakaan, sopir sempat kabur. Dia (sopir) meninggalkan lokasi," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Jumat (8/1/2020).

Penetapan tersangka itu karena sopir dianggap lalai sehingga mengakibatkan 4 penumpang tewas.

"Kemarin itu yang meninggal dunia di lokasi 2 penumpang. Kemudian menyusul meninggal di rumah sakit 2 orang lainnya," ujar dia.

Baca juga: Pasca-kecelakaan Bus Rombongan Guru, Siswa SMAN 1 Kedungwaru Gelar Doa Bersama

Dari hasil olah TKP, bus antar pulau bernopol BE 7061 IU itu dikemudikan dengan kecepatan tinggi oleh tersangka.

\

"Saat tersangka melajukan bus dengan kecepatan tinggi, ia mengantuk dan menabrak truk. Lalu tersangka kabur," ujar dia.

Polisi kemudian mencoba menghubungi nomor tersangka. Rupanya handphone tersangka dibawa oleh istrinya yang memberitahukan ke polisi jika suaminya mempunyai keluarga di Boyolali.

Baca juga: Bus Rombongan Guru SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Terguling di Tol Sumo, 1 Tewas

"Petugas bergerak dengan bekerjasama Polres Boyolali. Kami amankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali," lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2008.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler