jatimnow.com - Wanita cantik berusia 23 tahun ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam lintingan tisu. Melati (bukan nama sebenarnya) warga Desa/Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi itu pun diciduk polisi.
Saat tertangkap di perempatan lampu merah Jalan Siliwangi, masuk Dusun Mardiasri, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Melati masih saja berusaha menutupi.
Memang benar, awalnya anggota Sat Narkoba Polres Ngawi tidak menemukan serbuk haram. Namun setelah digeledah lebih dalam, pada badan pelaku ditemukan satu amplop yang isinya tisu yang dilinting.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Dalam tisu yang dilinting itu terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih. Serbuk tersebut diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.4 gram," kata Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP AKP Djanu Fitrianto.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Ia mengatakan, setelah ditemukan sabu-sabu itu, pelaku akhirnya mengaku bahwa itu miliknya dan akan diedarkan. "Pelaku mengakui itu miliknya," tambah Djanu.
Pelaku, lanjut ia, juga berterus terang bahwa melakukannya karena masalah ekonomi. Pelaku ingin bergaya seperti teman-temannya, tapi tidak bisa.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Alasannya hanya gengsi. Pelaku ingin mengikuti trend tapi tidak sanggup. Akhirnya menjual serbuk haram atau sabu-sabu," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes