jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sukolilo menggagalkan rencana pesta sabu yang akan dilakukan dua pemuda penjual ayam potong asal Bulak Banteng Surabaya.
Dua penjual ayam itu bernama Achmad Farid (20) dan Edi Purnomo (21) itu ditangkap usai mengambil sabu secara ranjau di Jalan Raya Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 23.15 Wib, Sabtu (16/1/2021).
Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiantana mengatakan, awalnya anggota Unit Reskrim sedang melakukan kring serse dan mendapati adanya dua pemuda dengan gelagat mencurigakan.
Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya
Dari situ kedua pemuda tersebut dihentikan dan digeledah barang bawaanya. Saat melihat cincin yang dikenakan oleh salah satu tersangka, Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin Kanit Iptu Zainul Abidin melihat adanya barang yang terselip.
Baca juga: Pembebasan Sanksi Pajak, Pengurus PBNU dan Anggota DPRD Ditangkap Polisi
"Ditemukan sabu dengan berat 0,33 gram yang diselipkan di cincin tersangka Achmad Farid," terang Subiantana, Jumat (22/1/2021).
Mendapati barang bukti sabu itu, Abidin dan timnya langsung menggiring kedua pemuda tersebut ke Mapolsek Sukolilo untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa keduanya baru saja membeli sabu di Jalan Kenjeran seharga Rp 200 ribu secara patungan.
Baca juga: Profil Ali Murtadho, Legislator Gerindra yang Disebut dalam Pesta Narkoba di Surabaya
"Rencananya sabu itu akan dikonsumsi bersama di tersangka Farid," tambahnya.
Selain menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram beserta klip plastiknya, penyidik juga mengamankan sebuah cincin yang terbuat dari logam.