Balap Liar di Tengah Zona Merah Corona, 19 Pemuda Ponorogo Ditilang

Selasa, 26 Jan 2021 12:20 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - Satlantas Polres Ponorogo membubarkan ajang balap liar di Bumi Reog. 19 pemuda berikut motornya diberikan tindakan tilang dalam balapan liar di Jalan Baru Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Kaur Binops Satlantas Polres Ponorogo Iptu Saiful Agus Bahri mengatakan dibubarnya ajang balap liar itu selain meresahkan masyarakat juga tidak patuhnya para pemuda yang ikut balap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kami menerapkan sanksi tilang agar para pengendara jera," katanya, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!

Senada, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan dalam balap liar itu diketahui para biker tidak mematuhi aturan dengan memakai masker dan berkerumun.

Baca juga: Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

"Ponorogo masih zona merah Covid-19," katanya.

\

Menurutnya, sebagian besar sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar tidak sesuai spesifikasi. Seperti pemakaian knalpot brong, tanpa ada plat nomor dan tidak dilengkapi spion.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polresta Sidoarjo Raih Presisi Award Lemkapi

"Kendaraan bisa diambil setelah sidang pemilik wajib memasang kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi," pungkas Indra.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler