Temukan 6.282 Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Blitar: Bisa Bertambah

Jumat, 01 Jun 2018 13:08 WIB
Reporter :
CF Glorian
Proses pelipatan surat suara Pilgub Jatim di Kabupaten Blitar/Glorian

jatimnow.com - Mulai tanggal 31 Mei 2018 kemarin, KPU Kabupaten Blitar mulai melakukan pelipatan dan juga menyortir 961.257 surat suara yang dikirim oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Penyortiran itu dilakukan oleh 60 tenaga masyarakat.

Meski penyortiran dan pelipatan belum selesai, KPU Kabupaten Blitar sudah menemukan sebanyak 6.282 lembar surat suara Pilgub Jatim rusak.

"Nah, ini nanti akan kami laporkan ke KPU Provinsi (Jawa Timur) kaitannya progres dan hasil pelipatan surat suara. Kami jadwalkan sampai hari Minggu (3/5/2018) lusa. Jadi sekarang belum bisa kami sampaikan keseluruhan hasilnya karena belum selesai," terang Komisioner KPU Kabupaten Blitar divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Nikmatus Sholikah, Jumat (1/6/2018).

Baca juga: Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser

Menurut Nikmah, karena penyortiran belum selesai, maka jumlah kerusakan surat suara tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah. Bila kerusakan ini tidak berdampak pada jumlah kebutuhan yakni sesuai DPT ditambah 25 persen, maka selanjutnya akan dimusnahkan.

Baca juga: Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik

Pemusnahan tersebut juga akan melibatkan Bawaslu termasuk Forkompinda dan Pemerintah daerah. Begitu juga sebaliknya, jika kerusakan berdampak pada kekurangan surat suara, maka akan dilaporkan ke KPU Provinsi jatim dan akan dilakukan rapat pleno sebelum pelaporannya.

\

"Selanjutnya, ini akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pengkajian dan pemenuhan sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.

Baca juga: Khofifah dan Idul Adha

Ia menambahkan, ada sejumlah logistik Pilgub Jatim 2018 yang hingga kini belum diterima KPU Kabupaten Blitar, diantaranya sampul, formulir, termasuk alat bantu tunanetra.

"Ada juga tanda pengenal KPPS dan Linmas juga belum datang. Kita cuma bisa menunggu karena kewenangan drop barang dan pengadaan barang adalah tanggungjawab KPU Provinsi (Jawa Timur)," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler