jatimnow.com - Salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU), Veri Junaidi menilai dalil tentang keterlibatan Tri Rismaharini, tidak terbantahkan dalam sidan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari persidangan ini, ada dua hal yang ingin saya sampaikan. Pertama terkait teknis persidangan. Kedua terkait substansinya," terang Veri, Selasa (2/2/2021).
Veri menyebut bahwa dari teknis persidangan, pihaknya menyayangkan tidak ada jawaban yang utuh, komprehensif, terkait dali-dalil disampaikannya sebagai kuasa hukum pemohon pada sidang perdana.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Dan pihak terkait tidak bisa menjawab dalil kita secara utuh," ungkapnya.
Terkait dengan substansi, kata Veri, ada beberapa fakta yang kemudian dalil-dalil dari pemohon sebenarnya tidak terbantahkan.
"Soal Surat Risma (Tri Rismaharini), video Risma dan dalil kita tentang keterlibatan Risma dalam proses kempanye. Dalil-dalil itu tidak terbantahkan dan terbukti di persidangan," tuturnya.
Veri menambahkan, dalam persidangan itu KPU Surabaya juga mengakui bahwa surat hingga video Risma yang mengajak untuk memenangkan paslon nomor 1 (Eri Cahyadi-Armudji atau Erji), bukan bahan kampanye yang resmi.
"Artinya Risma kampanye di luar jadwal kampanye dan terselubung. Dan itu nyata, kemudian terbukti," terangnya.
Terkait dengan Surat Risma, juga diakui oleh Bawaslu dan juga pihak terkait.
"Mereka mengakui dan memang itu ada surat," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Kemudian terkait masa cuti kampanye Risma selama dua hari yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Surabaya, Veri menyebut hal itu juga diakui bahwa cuti kampanye Risma itu hanya dua hari atau dua kali Risma mengajukan cuti.
"Padahal jika dilihat dari dalil-dali kami, itu ada banyak sekali kampanye yang dilakukan oleh Risma," paparnya.
Veri juga menerangkan, terkait dalilnya yang mengatakan bahwa melihat ini kampanye atau bukan, bukan pada saat surat atau video tersebut dibuat.
"Meski dibikin di hari Minggu dan itu disebar setiap harinya. Artinya sepanjang surat beredar, itu waktu kampanye dilakukan oleh Risma," jelasnya.
Veri juga menyoroti pihak terkait, Bawaslu Surabaya, sebagai penegak hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilwali Surabaya, Hakim MK: Sekarang Masih Ruwet
"Penegakkan hukum tidak berjalan. Kami juga melihat proses yang berjalan (di persidangan MK) tadi. Terlihat bagaimana proses penegakkan hukum tidak dijalankan," ungkapnya.
"Misalnya begini. Soal pengawasan dan sebagainya. Masak dalam proses kampanye seperti itu, Bawaslu Kota Surabaya hanya menemukan 7 dugaan pelanggaran. Dan lebih aktif masyarakat (yang melaporkan). Artinya pengawasan tidak berjalan. Dan semua laporan-laporan tidak diproses. Artinya penegakkan hukum tidak berjalan," papar dia.
Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran di Pilwali Surabaya 2020 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK. Laporan tersebut diterima dan diregristrasi dengan Nomor Perkara No 88/PHP.BUP-XIX/2021.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU Kota Surabaya sebagai termohon serta keterangan pihak terkait (kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1), keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.
Sidang dipimpin majelis hakim yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim. Kemudian Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Anggota.