jatimnow.com - Tidak direstui menikah dengan pujaan hatinya, seorang adik nekat merusak dan membakar rumah kakaknya di Jalan Rungkut Menanggal Gang I, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Soesanto mengatakan pelaku adalah Muhammad Ridwan (36), asal Rungkut Menanggal.
Pria bertato itu ditangkap setelah berupaya kabur usai membakar rumah kakak kandungnya yang bernama Chusnur Rofidah pada Senin (25/1) lalu.
Baca juga: Motif Carok Massal di Sampang, Diduga karena Asmara Tidak Direstui Keluarga
"Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka kami amankan saat berusaha melarikan diri," katanya, Kamis (4/2/2021).
Rumah korban mengalami kerusakan cukup parah dan menanggung kerugian hingga Rp 80 juta.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, kejadian itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, tersangka yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban memperkenalkan calonnya ke keluarga termasuk korban. Namun, niat baik itu mendapat respon negatif dari pihak keluarga tersangka.
Baca juga: Pedagang Ayam di Jombang Dibacok Tukang Kayu, Cinta Segitiga Jadi Pemicu
Tidak terima, tersangka marah. Ia merusak semua kaca jendela dengan menggunakan martil.
"Hanya saja, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan," kata Joko.
Pelaku yang dendam kerap mengganggu kakaknya sehingga korban memutuskan mengungsi sementara. Ridwan kembali emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan membakar rumah kakaknya itu.
Baca juga: Penganiayaan Wanita asal Makassar di Surabaya Dipicu Cemburu
"Awalnya pelaku masuk melalui jendela yang sudah di rusak. Pelaku naik ke lantai dua dan berbekal korek api dia membakar semua baju kakaknya yang berada di dalam lemari plastik. Setelah itu, tersangka turun dan membakar karpet sehingga membuat api menyebar dan membakar seluruh bagian rumah. Pelaku kemudian lari dari pintu samping rumah," ujar dia.