Nyaru Jadi Ojol, Pria ini Kirim Sabu dan Ekstasi di Dalam Hard Disk

Jumat, 05 Feb 2021 18:51 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Seorang kurir narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng. Dari penangkapan itu, tim menyita setengah kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kurir itu adalah AHW (34), warga Jagir Surabaya. Ia disergap saat meranjau barang haram tersebut di daerah Ngagel Tama Tengah, Surabaya.

"Tersangka merupakan target operasi Unit Reskrim kami. Saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Gubeng, Kompol Palma F Pahlevi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya

Ia menjelaskan, dalam beraksi tersangka menyaru sebagai driver ojek online (ojol). Cara itu dipakai agar saat proses pengiriman narkoba tidak terendus.

Selain itu, tersangka juga memanfaatkan hardisk sebagai alat menyimpan sabu. Kemudian dikemas seperti paket menggunakan lakban hitam dilapisi bubble warp agar terlihat dari luar seperti barang elektronik biasa.

Usai menangkap tersangka, Unit Reskrim Polsek Gubeng kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AHW.

Di depan polisi, tersangka mengaku sempat mengirimkan barang serupa di salah satu tempat ekspedisi yang berada di kawasan Ngagel, Surabaya.

Baca juga: ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita

"Saat dikembangkan itu, anggota juga menemukan satu paket dengan model serupa di kantor ekspedisi tersebut. Sementara di tempat ekspedisi lain, di kawasan Ngagel Madya, anggota juga berhasil mendapatkan barang bukti sebuah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi," jelas Palma.

\

Tersangka AHW mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah dari MV, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekali pengiriman, AHW dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis

"Saya hanya disuruh," dalih pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 poket sabu dengan berat keseluruhan 519,88 gram, 7 poket ekstasi yang isinya 519 butir, dan 8 hardisk sebagai kamuflase.

"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan, dalami lagi untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk memburu tersangka MV, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO," pungkas mantan Kapolsek Lakarsantri tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler