jatimnow.com - Seorang pemuda asal Perumahan Griya Bhayangkara Blok G-3, Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diciduk Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat digeledah, pemuda bernama Daniel Chritsman Agustinus (24) itu memiliki alat isap dan sabu 2,35 gram serta 193 butir pil koplo. Saat ditangkap, pemuda itu menangis.
"Yang bersangkutan kami amankan setelah kami dapat informasi dari masyarakat. Tersangka ini, selain pengguna juga pengedar narkoba," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Memo menjelaskan, penangkapan tersangka Daniel berawal dari penyelidikan Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yudhi Syaeful Mamma akhir Januari 2021. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, langsung dilakukan penggerebekan.
"Tersangka kami sergap saat baru pulang ke rumahnya. Kemudian kami geledah dan kami temukan barang bukti pipet kaca yang berisi sabu seberat 2,35 gram, alat isap sabu serta 193 butir pil koplo," jelasnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Dalam pemeriksaan, tersangka Daniel mengaku sudah menjadi pengguna sekaligus pengedar sekitar 6 bulanan.
Ia awalnya tidak menjual barang haram tersebut, namun karena ada permintaan, akhirnya dijadikannya bisnis. Apalagi, ia adalah pengangguran.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Pengakuannya masih akan kami dalami, kembangkan lagi, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Keterangannya akan terus kami korek, darimana dapat barang (sabu dan pil koplo) tersebut," tegas alumnus Akpol 2002 itu.