Mayat Perempuan Ditemukan di Ladang Tebu Dipastikan Korban Pembunuhan

Senin, 08 Feb 2021 12:55 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Mayat perempuan tanpa identitas yang ditemukan membusuk di ladang tebu di Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dipastikan korban pembunuhan.

Setelah dilakukan autopsi, diketahui jenazah adalah Lilik Marita (61), warga Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan ketiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim.

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Ladang Tebu

"Tiga tersangka berhasil diringkus di wilayah Tuban," kata AKBP Agung di Mapolres Jombang, Senin (8/2/2021).

Ketiga tersangka yaitu Fadlan Hutabarat (26), asal Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Firman Gultom (25), asal Dusun/Desa Panolan RT 005 RW 002 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Satu tersangka adalah seorang perempuan yakni Khusnul Kotimah (25), asal Dusun/Desa Suntri RT 05 RW 01, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Baca juga: Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Alumni Akpol 2002 ini menjelaskan, ketiga tersangka bekerja sebagai sales dan mengenal korban yang berstatus janda itu lewat aplikasi pertemanan WeChat seminggu sebelum aksi pembunuhan itu terjadi.

\

"Motif ingin menguasai harta benda korban. Korban dijemput Fadlan mengendarai mobil dan diajak berputar. Kemudian pelaku mencekik korban hingga tewas selanjutnya mengambil harta benda milik korban dan jasadnya dibuang di lahan tebu," paparnya.

Masih kata Agung, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku saat ditangkap karena melakukan perlawanan.

Baca juga: Ibu Muda di Gresik Tewas Diduga jadi Korban Perampokan, Rp150 Juta Amblas

"Dua pelaku diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. Tiga tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (30/1) lalu mayat perempuan yang tinggal tengkorak dan tulang itu ditemukan pertama kali oleh Muliyono warga sekitar dengan kondisi tengkurap dan membusuk.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler