5 Kali Menjambret di Surabaya, Kedua Bandit ini Dihajar Massa

Selasa, 09 Feb 2021 17:41 WIB
Reporter :
Zain Ahmad

jatimnow.com - Dua bandit jalanan babak belur dihajar massa setelah kepergok menjambret di Jalan Margomulyo Selatan, Surabaya.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu bisa diredam setelah Unit Reskrim Polsek Tandes datang ke lokasi dan mengevakuasi kedua pelaku.

Kanitreskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/2) lalu pukul 14.00 Wib. Kedua pelaku adalah Ari Wibowo (25) dan RA (16). Keduanya merupakan warga Tanjungsari, Surabaya.

Baca juga: Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang

"Saat ini sudah kami tahan. Namun untuk pelaku yang masih anak-anak, akan kami kordinasikan dengan bapas (balai pemasyarakatan) khusus anak," kata Gogot saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi menggunakan motor Satria FU. Korbannya adalah pasangan suami istri yang saat itu mengendarai motor Yamaha Jupiter bernopol K 3197 AP.

"Korban saat itu hendak pulang dari Osowilangon ke arah Rungkut. Namun pas sampai di Jalan Margomulyo, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan langsung menarik tas korban," jelasnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Hingga kemudian pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

Baca juga: Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi

Warga yang mengetahui penjambretan itu kemudian menolong korban. Kedua pelaku dikejar warga dan motornya langsung dikepung dan bandit itu langsung dihajar. 

\

"Kebetulan waktu itu ada anggota kami yang sedang mobile di sekitar lokasi. Warga langsung dibubarkan, kedua pelaku dievakuasi," papar Gogot.

Dalam pemeriksaan, kedua bandit tersebut rupanya sudah berulangkali melakukan aksi penjambretan di Surabaya.

Baca juga: Dua Jambret Tas Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga Kunjang Kediri

Mereka tecatat sudah lima kali ini menjambret. Diantaranya daerah Benowo, Pakal, Wonokromo, Tandes hingga Margomulyo Surabaya.

"Masih akan kami kembangkan, untuk mencari tahu kemungkinan TKP lainnya," tandas Gogot.

Dalam peristiwa itu, polisi menyita tas berisi uang tunai, handphone dan surat-surat berharga milik korban. Sedangkan tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler