Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Daerah

Rabu, 10 Feb 2021 11:06 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
ASN Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga berpergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tersebut dikatakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan MenPANRB, Selasa (9/2).

Baca juga: Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional

Terdapat pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu ke luar daerah pada periode tersebut. ASN tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Selain itu, ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal yakni: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, leraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi," bunyi salah satu poin SE.

Baca juga: Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses

Melalui edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/ maupun pemerintah daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.

\

Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektonik persuratan@menpan.go.id paling lambat tanggal 16 Februari," bunyi SE tersebut.

Baca juga: 596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler