jatimnow.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 11 orang terkait upaya penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu. Penyelundupan ini diduga merupakan jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh.
Bareskrim Polri mengamankan 11 orang dari tiga lokasi berbeda, yaitu di pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 WIB serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 WIB dan 19.00 WIB," ujar Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Menurut Krsino, ke-11 orang yang diamankan yakni KM (37) sebagai oranh kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Kemudian sebagai penerima barang dalam kasus tersebut adalah SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).
Krisno menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram dengan jumlah yang besar menggunakan kapal ikan. Diduga penyelundupan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim gabungan dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal. Yakni, di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Namun, ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, petugas menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperware, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut barang bukti yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat kotor 343.380 gram. "Sehingga total barang bukti sabu yang disita 353 kilogram," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id