jatimnow.com - Seorang pengusaha asal Kota Pahlawan melaporkan perusahaan bernama PT Trisurya Lintas Investama (TLI) ke Polrestabes Surabaya.
Pengusaha yang bernama Ongky Wira Setiawan itu melapor ke polisi setelah dirinya merasa tertipu untuk berinvestasi dengan membeli saham Repurchase Agreement (Repo) setelah diberi tawaran oleh sebuah broker PT Versailles Indomitra Utama (VIU).
"Sebelumnya saya lihat dan pelajari, sekuritasnya juga aman, pakai trust sekuritas juga," kata Ongky, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Ia menyebut, investasi melalui PT TLI dan ia pun langsung mendapat rekening dana nasabah yang dibuatkan oleh perusahaan tersebut.
Pada awal tahun 2018, Ongky membeli 575.100 lembar saham Bank Jabar (BJBR) dengan nilai Rp 1 Miliar.
"Selama itu saya dapat keuntungan sekian persen dari investasi saya sesuai dengan kontrak. Jadi tidak ada masalah awalnya," ujar dia.
Karena tak ada kendala, Ongky kemudian tertarik dan membeli kembali lembar saham BJBR diantaranya, 936 ribu lembar saham (senilai Rp 1,5 miliar), 1.193.900 lembar saham (senilai Rp 2 miliar), dan 588.200 lembar saham (senilai Rp 1 miliar).
Total, Ongky membeli 3.293.200 lembar senilai Rp 5,5 Miliar. Selain itu, Rp 1 Miliar lagi dia belikan saham SMBR.
"Itu saya beli sekitar tahun 2018 sampai 2019. Ada total lima kontrak, empat produk Bank Jabar (BJBR) dan satu saham produk Semen Baturaja (SMBR)," terangnya.
Setelah jumlah investasi mencapai Rp 6,5 Miliar, ia menyebut belakangan ini investasinya macet. Bunga sembilan persen yang harusnya dinikmati tiap bulan terlambat bayar hingga jatuh tempo.
Merasa ada yang tidak beres,Ongky kemudian melakukan penarikan jumlah uang yang sudah diinvestasikan. Di saat penarikan, muncul selisih saham yang tidak sesuai dengan nilai dan jumlah kontrak awal dengan PT TLI.
"Ada selisih saham BJBR yang seharusnya 3.293.200 lembar, hanya tercatat 1.631.900 lembar. Begitu pula saham SMBR 698.400 lembar, hilang 18.700 lembar. Selisihnya sampai setengahnya," ungkapnya.
Selain itu, saat menelusuri lebih jauh, dalam rekeningnya terdapat produk saham milik PCAR yang tak pernah dibelinya tiba-tiba muncul.
"Saya hanya beli dua produk.BJBR sama SMBR. Tiba-tiba ada lagi itu saham milik PCAR. Padahal saya tidak pernah membelinya. Lembarnya seratusan ribu. Saya tidak pernah bermain di nilai saham dibawah seribu per lembar. Itu PCAR nilainya 300 rupiahan per lembar. Jadi saya tidak mau beli dan tidak pernah merasa membelinya. Tapi kok ada di rekening saya. Ini aneh," keluhnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Nilai saham yang tak pernah dikehendaki Ongky membuat ia merugi besar. Dari modal sekitar Rp 6,5 Miliar, Ongky hanya bisa menariknya sebesar Rp 1,7 Miliar dan sisanya raib tanpa pertanggungjawaban.
Ongky kemudian melaporkan direktur PT TLI bernama Tommy Iskandar Widjadja ke Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum Advent Dio Randy menyebut ada dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT TLI mengingat produk tersebut ditandatangani oleh Tommy selaku direktur.
"Kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Dio.
Ia menyebut jika kliennya telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan PT TLI untuk meminta pertanggungjawaban atas nilai investasi yang tidak sesuai itu, namun upaya Ongky tidak disambut baik.
Terpisah, Kuasa Hukum Tommy Iskandar Widjadja, Yudhistira mengatakan jika kliennya tidak pernah mengenal Ongky dan tidak merasa bertransaksi dengannya sama sekali.
"Kami sebagai penasehat hukum dapat kami sampaikan bahwa klien kami tidak pernah mengenal, bertemu apalagi melakukan transaksi REPO saham dengan Saudara Ongky," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Disinggung terkait tanda tangan Tommy selaku direktur PT TLI dalam transaksi bersama Ongky, Yudhistira memastikan jika tidak pernah ada kegiatan tersebut.
"Tidak ada tanda tangan seperti yang disebutkan oleh pelapor. Karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum maka klien kami sepenuhnya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang tentunya akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur," terangnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha membenarkan laporan Ongky Wira Setiawan terhadap Tommy Iskandar Widjadja.
"Benar sudah masuk laporannya," kata Ambuka Yudha, saat dikonfirmasi.
Meaki begitu, Ambuka belum mau membuka detail perkembangan kasus tersebut sejauh ini.
"Masih proses. Untuk pemeriksaan saksi sepertinya sudah. Kalau untuk terlapor masih kami cek dulu ya. Yang pasti kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.