jatimnow.com - Sat Narkoba Polres Ngawi menggerebek salah satu toko jamu yang diduga menjual produk jamu tak berizin.
Toko jamu yang berada di jalan A Yani, Desa Beran, Kecamatan/ Kabuoaten Ngawi tersebut didatangi anggota Polres Ngawi lantaran adanya informasi penjualan jamu kemasan tak berizin.
"Jadi setelah mendapat informasi kami melakukan Lidik. Beberapa anggota sengaja diterjunkan untuk mengintai dan membuktikan," kata Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto Widhi Nugraha, Minggu (3/6/2018).
Baca juga: Gerebek Produsen Obat Kuat Ilegal di Surabaya, Polisi Juga Sita Dildo
Setelahnya, lanjut ia, dilakukan penggrebekan. Pemilik atas nama Yudi Abrar juga digelandang ke Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Produsen Obat Kuat Ilegal di Wiyung Surabaya Digerebek
Barang bukti yang berhasil disita, Jamu daun tapak Liman (1 karung), jamu Exstra Binahong (10 karung), jamu daun bidara (1 karung), jamu sari buah blnaga (78 sachet), jamu Brotowali (4 karung), jamu buah merah (2 karung), jamu cobra X (1 karung), jamu Wang tong (2 botol), jamu tolo klanceng (2 botol), jamu madu klanceng (2 botol), jamu mahkota dewa (2 botol), jamu klanceng putih (2 botol), obat long stuck (1 kotak), obat kangen dengan zhangso (1 kotak), Obat Ling Yo Hai (1 kotak, Obat Brother Long Lega (1 kotak), Obat Graet Penis (1 kotak), Obat Black Cobra (1 kotak), Obat Sex drop (1 kotak), Obat lintah hitam Papua (1 kotak, obat big penis (1 kotak), Obat America black ant (1 kotak), Obat Medunten (1 kotak)
Baca juga: Bea Cukai Malang Musnahkan Sex Toys Hingga Obat Kuat Sitaan
"Semua barang juga sudah kami amankan. Tersangka kami kenai Pasal 98 (2), (3) Jo Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto