Terlibat Narkoba, 6 Mantan Petugas Lapas Dipindah ke Nusakambangan

Minggu, 21 Feb 2021 10:03 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi

jatimnow.com - Sedikitnya enam oknum mantan petugas pemasyarakatan Riau dikirim ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka bakal menjalani hukuman pidana akibat terlibat dalam peredaran narkoba.

"Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun dalam keterangan, Jumat (19/2/2021).

Dia mengatakan, pemindahan para narapidana itu sudah dilakukan secara bertahap sejak Kamis (18/2/2021) lalu. Kata dia, saat itu tiga narapidana telah dipindahkan dan tiga lainnya menyusul pada keesokan hari.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Ibnu mengungkapkan, bahwa proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 Wib. Lanjutnya, para narapidana yang dipindahkan tersebut dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau sebagai bentuk sinergitas aparat.

"Pemindahan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika merupakan bentuk komitmen pemasyarakatan untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian," katanya.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Pemindahan narapidana petugas yang terlibat narkoba ke Nusakambangan juga merupakan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

\

Ibnu mengatakan, pihaknya berencana memisahkan narapidana bandar narkoba ke blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.

 

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler