jatimnow.com - Polisi menangkap Dwi Kusuma Yudha (21), pelaku yang membunuh Bisri Effendi (71) pemilik toko di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi terikat pada Sabtu (27/2) lalu.
Baca juga: Pemilik Toko Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dengan Kondisi Terikat
Baca juga: Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor, Lempar Bondet saat Ditangkap
"Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Blitar mengamankan diduga pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi pembunuhan," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, untuk mengungkap kasus tersebut selain memeriksa rekaman CCTV, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi terdiri atas pegawai, kuli bangunan, tetangga, dan kerabat Bisri.
Baca juga: 3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya
Diketahui jika pelaku terekam beberapa kali berupaya menutup kamera CCTV dengan lakban. Dari 16 titik cctv, tujuh diantaranya ditutup. Selain itu, Yuda juga mengenakan masker dan jaket bertudung ketika beraksi.
Saat di dalam toko, Yuda mengacak-acak dua laci di titik yang berbeda. Di laci bagian belakang toko, pelaku mengambil uang Rp 17 ribu dan di bagian depan toko mencuri Rp 1,5 juta.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik dari saklar PLN hingga membuat korban yang sedang tidur terbangun.
Baca juga: Hasil Rontgen Atlet Futsal Blitar yang Ditendang Lawan saat Selebrasi
Saat Bisri akan menyalakan listrik, pelaku kemudian membunuh Bisri dengan potongan kayu yang telah dipersiapkan.
"Dari hasil penyelidikan sementara terungkap, Yuda merampok dan menganiaya Bisri hingga meninggal. Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam selama 1×24 jam untuk membuktikan perbuatan terduga pelaku," ujar Leonard.