Berjudi di Gedung Wakil Rakyat, 3 Anggota DPRD hingga Wartawan Diringkus

Kamis, 25 Mar 2021 16:04 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi perjudian (Foto: Rahajeng Aulia Diaswari)

jatimnow.com - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan digerebek Polres Rote Ndao saat berjudi di dalam gedung wakil rakyat tersebut.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Filly Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan pada Rabu (24/3/2021) malam, setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.

"Judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup," ujar Filly saat dihubungi dari Kota Kupang, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: 2 Periode di DPRD Sidoarjo, Warih Andono Rawat Kepercayaan Masyarakat Modal Maju Pileg 2024

Kejadian itu bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao. Setibanya di kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dan di lobi gedung DPRD.

Selanjutnya anggota Reskrim Polres Rote Ndao langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," kata Filly.

Baca juga: Miris! Dugaan Oknum Anggota DPRD Bojonegoro Doyan Open BO Berakhir Begini di Tangan BK

Dari hasil interogasi terhadap YAD, sambung dia, yang bersangkutan mengaku bermain judi bersama empat orang lainnya, berinisial ZYA, AP, BK, dan HG. Usai mendapat informasi itu, anggota kembali menyisir gedung DPRD termasuk ruang sidang utama dan mendapati 5 kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

\

Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah atau uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.

"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," tandas Filly.

Baca juga: Dugaan Anggota DPRD Bojonegoro Doyan Open BO, Ini Kata Fraksi PKB

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler