jatimnow.com - Vaksin Covid-19 akan diwajibkan bagi para petugas yang melayani kegiatan haji dan umroh, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Makkah dan Madinah.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan dan Perumahan Arab Saudi melalui surat edaran.
"Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadan," menurut surat edaran itu dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (27/3).
Baca juga: Anugerah Jurnalistik BPKH 2024 Berhadiah Rp180 juta, Simak Cara Daftarnya
Kementerian mengatakan, jika seorang pekerja tidak melakukan vaksin Covid-19, maka mereka harus melakukan tes PCR setiap satu minggu sekali. Tentunya biaya tes PCR akan ditanggung oleh fasilitas tempat mereka bekerja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Kerajaan yang telah memerintahkan agar seluruh pekerja di bidang tertentu melakukan tes PCR setiap tujuh hari. Para pekerja yang belum mendapatkan vaksin akan melakukan tes PCR dengan biaya dari majikan mereka.
Baca juga: UUS Bank Jatim Dorong Gerakan Haji Muda
Hal ini berlaku juga bagi karyawan di pangkas rambut, salon, restoran, kafe, dan gerai makanan. Mereka harus divaksinasi mulai 13 Mei 2021.
Ramadan diperkirakan akan dimulai tahun ini pada 12 April dan berlangsung selama satu bulan, sedangkan ibadah haji diperkirakan berlangsung pada 17 Juli. Keduanya tergantung pada penampakan bulan.
Baca juga: Manfaat Vaksinasi sebelum Ibadah Haji dan Umrah
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id