jatimnow.com - Aris Iwantoro (35), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap setelah mencuri dua ekor sapi milik bibinya yang bernama Mukinem, asal Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan pencurian dilakukan pelaku karena masalah warisan.
"Sapi itu menurut pelaku merupakan warisan dari kakeknya dan tidak kunjung dibagikan oleh bibinya," ujarnya, Selasa (13/4/3021).
Baca juga: Timnas MLBB, Pencurian Hewan Ternak dan Penampungan PRT Ilegal
Ia kemudian mengambil kedua ekor sapi yang diakui sebagai harta warisan pada 7 April lalu.
Baca juga: Kandang Disatroni Maling, Dua Ekor Sapi Milik Warga Probolinggo Raib
Polisi yang mendapat laporan kehilangan dua ekor sapi kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa saksi dan kamera CCTV yang ada di sekitar jalan, diketahui jika pelaku adalah Aris.
Petugas yang mengejar kemudian menangkapnya di Kecamatan Ngrogot, Kabupaten Nganjuk. Selain pelaku, polisi juga menyita sapi yang telah dijual pelaku dengan harga Rp 24 juta.
Baca juga: Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
"Pelaku belum sempat menggunakan uang hasil jual sapi curian karena keburu kami tangkap," ujar dia.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan kurungan penjara selama-Iamanya tujuh tahun," pungkasnya.