jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan kelonggaran kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Jatim dengan menggelar program ''Diskon Ramadan 2021'.
Program tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di akun Instagramnya @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).
Diskon tersebut digelar mulai 20 April-24 Juni 2021. Dalam postingannya, diskon Ramadan ini berupa pemotongan pajak pokok kendaraan bermotor termasuk yang baru.
Baca juga: Unusa, UNICEF dan Pemprov Jatim Sukseskan Fortifikasi Pangan
Rinciannya yaitu jenis roda empat dan lebih mendapat diskon sebesar lima persen. Sedangkan jenis roda dua dan roda tiga mendapat diskon sebanyak 15 persen.
"Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," tulis Khofifah.
Baca juga: Bank Jatim Dukung Misi Dagang Jawa Timur-NTB, Perluas Akses Pasar
Khusus untuk kendaraan listrik lama dan baru, dibebaskan dari PKB. Tak hanya diskon, kata Khofifah, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain diskon tersebut, Khofifah mengatakan bahwa wajib pajak juga berkesempatan mendapat tabungan umroh dari program Diskon Ramadan 2021 ini senilai Rp 30 juta.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Rapat Khusus Bahas Panduan Sound Horeg
"Kesempatan mendapat tabungan umroh itu akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian," pungkas mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.