Mengaku Pensiunan Polisi, Residivis ini Sukses Embat Motor Seorang Pemuda

Rabu, 05 Mei 2021 12:31 WIB
Reporter :
Moch Rois

jatimnow.com - Seorang pemulung yang mengaku sebagai pensiunan polisi, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangil, Polres Pasuruan setelah menggelapkan 1 unit motor Honda Supra X bernopol N 6937 WF.

Pelaku adalah Arifin (60), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka kami amankan di rumahnya karena melakukan tipu gelap kendaraan sepeda motor korban," jelas Kapolsek Bangil, Indro Susetiyo, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Identitas korban bernama Taufiqurahman (33), warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Ia menjelaskan, penipuan ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka. Pelaku menyebut mengenal kedua orang tua korban dan menjanjikannya untuk dicarikan pekerjaan di salah satu pabrik di kawasan industri PIER, Kecamatan Rembang.

"Korban percaya, karena tersangka mengaku sebagai pensiunan polisi dan teman orang tuanya. Agar terlihat meyakinkan, tersangka ini setiap harinya membawa HT," ungkapnya.

Setelah kesepakatan terjadi, keduanya pun janjian bertemu di Simpang Gadingrejo, Kota Pasuruan. Korban membonceng tersangka menuju Alun-alun, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

Korban diminta tersangka dengan menyuruhnya berlari-lari di sekitar Alun-alun dengan dalih sebagai bagian dari tes masuk kerja.

\

"Ketika korban disuruh lari-lari, tersangka pura-pura mendapat perintah dari pimpinannya untuk menghadap ke Polres Pasuruan, sambil memainkan HT-nya. Korban hanya menuruti dan meminjamkan motornya untuk dipakai tersangka," lanjutnya.

Setelah tersangka menguasai motor korban, ia pun langsung kabur menjual motor korban. Sementara korban yang lama menunggu dan kemudia sadar jika dirinya telah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bangil.

Baca juga: Wanita di Malang Gelapkan BPKB Mobil Usai Dimintai Tolong Balik Nama

"Tersangka saat itu langsung menjual motor korban di Probolinggo seharga Rp 1 Juta kepada orang yang tidak dikenal," terangnya.

Dari catatan polisi, tersangka ini adalah residivis kasus pencurian besi yang dipenjara pada tahun 2011 silam.

"Untuk motif tipu gelap ini, tersangka mengaku hasil dari memulung tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler