jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ponorogo mengajukan remisi kepada 51 narapidana pada momen Idul Fitri kali ini. Dari 51 tahanan yang mendapat remisi, 1 napi langsung bebas.
"Kami mengajukan 51 orang mendapat remisi. Dan semua dikabulkan saat perayaan hari raya idul Fitri," kata Kasubdit Pelayanan Tahanan, Lapas kelas II B, Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Sabtu (9/6/2018).
Dari 51 orang tersebut, 24 orang mendapat remisi 15 hari. sementara 26 orang lainnya mendapat potongan 1 bulan.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, PELNI Siapkan 15 Armada di Jatim
"Satu napi langsung bebas. Atas nama Pujud, napi kasus penipuan," jelas pria asal Madura ini.
Baca juga: Tiket Lebaran KAI Daop 8 Surabaya Terjual 31.402, Kursi Masih Tersedia
Ia mengaku mereka yang mendapat remisi di rutan tersebut rata-rata kasus pencurian dan pencabulan. Mereka yang mendapat remisi 15 hari, belum menjalani masa hukuman 1 tahun tapi sudah lebih dari 6 bulan.
Sedangkan, yang mendapat potongan tahanan 1 bulan berarti sudah menjalani 1 tahun penjara.
Baca juga: Wabup Jember Silaturahmi OPD dan Bagikan Uang Kaget Pascalibur Lebaran
"Mereka yang sudah mendapat remisi di lebaran tahun ini, berarti tahun depan mendapat remisi sebesar 1 bulan," pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto