jatimnow.com - Ketua Majelis Hakim Mashrul mengabulkan proposal perdamaian pihak debitur yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan para krediturnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya pada Kamis (20/5) lalu.
Disebutkannya, pengabulan itu dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Tidak ada alasan tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur," kata Hakim Mashrul.
Baca juga: PT GBE Siapkan Dua Pengajuan PKPU ke Pengadilan Niaga di Surabaya
Pengurus PKPU PT GBP c/q Pasar Turi, Johanes Dipa Widjaja mengatakan pemohon dan termohon telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian tersebut telah ditandatangani termohon dan pemohon.
"Proposal itu sudah disetujui. Jadi terhitung sejak hari ini PKPU Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai," kata Johanes Dipa saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
"Selaku pengurus PKPU, pekerjaan rampung sejak putusan. Perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur telah diputus maka diharapkan bisa menjalankan isi putusan," imbuhnya..
Kuasa hukum PT GBP, Sururi mengaku senang atas dikabulkannya permohonan mereka.
Baca juga: Resmi Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan ke Kurator Merpati Airlines Rp3,5 Triliun
"Saya bersyukur dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kemarin karena berakhir dengan damai. Tujuan PKPU itu untuk kebaikan semua pihak, baik kreditur maupun debitur. Proposal itu sudah menampung aspirasi dari para kreditur terutama Pasar Turi. Pasar Turi itu sudah lama tidak buka," kata Sururi.
Ia menyebut dalam jangka waktu tiga sampai enam bulan kedepan Pasar Turi bisa dibuka kembali.
"Jangka waktu tiga sampai enam bulan ini kita gunakan untuk perbaikan-perbaikan, seperti perbaikan escalator, keramik-keramik, pengecatan dan lain sebagainya. Pokoknya ready tiga sampai enam bulan. Yang penting itu bermanfaat untuk semua orang, semua pihak, tujuannya PKPU kemarin seperti itu," tandas Sururi.
Kreditur sekaligus pemohon PKPU, H.M Yunus berharap PT GBP segera merealisasikan kewajibannya.
Baca juga: Sengketa Merk, New Malang Pos Mohon Hakim Tolak Gugatan Koran MP
"Harapan kami PT GBP segera merealisasikan apa yang telah menjadi kewajibannya yang tertuang dalam perdamaian," katanya.