Dirut Perusahaan Properti di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Minggu, 30 Mei 2021 15:18 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan properti

jatimnow.com - Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya juga melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan penggelapan melibatkan perusahaan properti di Surabaya.

Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha menyebut bahwa Direktur Utama (Dirut) PT ITG, perusahaan properti itu telah ditangkap.

Menurut Giadi, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti dengan konsep smartkos di wilayah Mulyosari, Mulyorejo, Surabaya.

Baca juga: Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru

"Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp 1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya," ungkap Giadi, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Sinergi BLP dan BSI Lahirkan Program Cicil Rumah Bisa Ibadah Haji

Alumni Akpol Tahun 2012 ini menyebut bahwa smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. Sehingga korban melaporkan sang dirut.

\

"Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Namun kasus ini masih kami dalami dan kembangkan," pungkapnya.

Baca juga: Pakuwon Bangun Rumah Tipe Franklin Jilid 2 di Gladstone, Laris Manis!

Anggota Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo Polrestabes Surabaya di tanah yang ditawarkan perusahaan properti

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler