jatimnow.com - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota setelah mencuri seekor kambing.
Pelaku adalah Nasrullah Ajaib (22), warga Kampung Baru, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kami amankan di Desa Sumberagung, Kecamatan Grati setelah mencuri kambing milik korban pada Jumat (4/6) lalu," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
Dari data polisi, korban adalah seorang kakek penggembala kambing bernama Safi'i (61), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku mencuri kambing milik saat korban berangkat ibadah Salat Jumat ke masjid.
Baca juga: Aksi Bocah di Ponorogo Curi Anak Kambing Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi
Tersangka yang memanfaatkan sepinya suasana kampung karena menunaikan ibadah, menuju ke area ladang dan membawa kabur seekor kambing dengan menggunakan motor.
"Sebenarnya saat itu ada seorang saksi yang mengetahui aksi tersangka. Karena terburu Salat Jumat, saksi tidak menangkap tersangka dan baru setelah salat ia memberitahukan pencurian itu kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Sembunyikan Sapi Curian, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
Warga yang geram kemudian melurug rumah tersangka. Sayangnya, puluhan warga itu tidak mendapati tersangka di rumahnya. Warga hanya menemukan kambing milik korban yang baru saja dicuri di belakang rumah tersangka. Korban bersama warga kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Lekok.
"Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah 4 kali mencuri kambing di kampung tersebut. Setelah mencuri, kambing di jual di pasar Hewan Grati. Semua ia gunakan untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras), judi dan main perempuan (PSK)," tandasnya.