jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang menjadi buronan Polresta Sidoarjo selama 5 tahun.
DPO itu adalah Slamet alias Tepok (44), asal Dusun Pejantaran, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Slamet diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan sabu di Ngoro. Dari tangannya kami menyita 3 paket sabu dengan total berat 3,14 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (7/6/2021).
Alumni Akpol 2012 ini menjelaskan, pelaku masuk DPO oleh Polresta Sidoarjo sejak 5 tahun terakhir.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Pelaku DPO Polresta Sidoarjo dari tahun 2016 dalam kasus narkoba. Pelaku ini lari sewaktu dikeler oleh anggota di wilayah Balongbendo," tukasnya.
Hasil penyelidikan, sabu yang akan diedarkan oleh pelaku didapatkan dari seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Kami memburu pria yang disebut oleh pelaku," pungkasnya sambil menyebut DPO itu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.