jatimnow.com - Sindikat pembobol data kartu kredit milik warga negara asing (WNA) dibongkar Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Empat pelaku dalam sindikat ini diringkus.
Keempat pelaku berinisial HTS, warga asal Bekasi, Jawa Barat; AD asal Cilacap, Jawa Tengah; RH asal Pasuruan, Jawa Timur dan RS asal Solo, Jawa Tengah. Sindikat ini memakai hasil kejahatannya untuk membeli mata uang digital kripto dan bitcoin.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Lagi, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit WNA
HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan akses ilegal, mulai dari membeli akun paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher indodax dan menerima akun venmo.
Kemudian tersangka AD bertugas sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher. Sementara RH sebagai pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital.
"Kalau tersangka RS ini berperan sebagai penyedia akun paxful marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual dan menyimpan mata yang kripto atau bitcoin," jelas Gatot, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Kasus Carding Kembali Bergulir, Polda Jatim Periksa Artis Boy William
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, aksi yang dilakukan keempat hacker itu sudah berlangsung selama satu tahun. Mereka saling bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp 300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Zulham.
Zulham menyebut data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku adalah milik WNA. Bahkan para pelaku masih ada yang berstatus mahasiswa di universitas luar Jawa Timur.
Baca juga: Selain 6 Artis, Kasus Tiket Murah Hasil Carding Juga Seret Selebgram
"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," paparnya.
Dalam kasus ini disita 6 ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook. Dan saat ini Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pengembangan, karena masih ada tiga pelaku yang kini buron.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku. Inisialnya juga sudah ada. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tandasnya.