jatimnow.com - Tiga orang yang hendak menggelar pesta sabu disergap polisi di Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Karangpilang menyergap Heru Wardiawan (42). Dia dibekuk ketika hendak mengirim pesanan sabu ke pelanggannya, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Heru yang berasal dari Jalan Klakah Rejo Lor Gang IV Benowo itu membawa dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 gram.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kepada petugas, pengedar sabu ini mengaku, paket hemat tersebut merupakan pesanan dari pasangan suami istri (pasutri) Darto (40) dan Asiyah Milasari (46). Keduanya tinggal di Banyu Urip Gang IX Surabaya.
Mereka bertiga berencana menggelar pesta sabu secara bersama-sama. Namun, sebelum sampai ke rumah pasutri tersebut, Heru berhasil ditangkap oleh polisi, sehingga pasutri ini juga ditangkap.
Kanitreskrim Polsek Karangpilang menjelaskan bahwa sabu tersebut memang benar pesanan milik pasutri, dan Heru bertugas sebagai kurir yang mengantarkan paket tersebut.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Ketika dibekuk, pelaku mengaku sabu itu pesanan dari Darto dan Aisyah. Akhirnya, ketiga tersangka ditangkap beserta barang bukti yang diamankan ke Mapolsek," kata Iptu Marji Wibowo kepada jatimnow.com, Selasa (12/6/2018).
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua poket klip plastik yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dan satu HP Merk Samsung.
Kini, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Karangpilang Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto