Jebakan Tikus Tewaskan Tetangganya, Petani Madiun ini Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Jun 2021 09:15 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Petani yang ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun

jatimnow.com - Suyanto (54), seorang petani diamankan Satreskrim Polres Madiun setelah jebakan tikus yang dialiri listrik di sawah miliknya mengakibatkan tetangganya tewas.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan peristiwa tewasnya korban yang bernama Samijan itu pada 19 Mei 2021 lalu.

Dari penyidikan, diketahui jika tersangka dan korban bersama-sama jebakan tikus beraliran listrik di sawah mereka yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo.

Baca juga: Pemancing Ikan di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Saat Suyanto akan mematikan aliran listrik di jebakan tikus milkinya, ia melihat ada orang tergeletak di sawah miliknya.

"Pelaku memanggil warga dan dilaporkan kepada kami," katanya, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilakukan penyidikan, korban diketahui tewas setelah tersetrum jebakan tikus yang dipasang oleh pelaku.

Baca juga: Petani di Gresik Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

"Pelaku mengaku memasang jebakan karena banyak hama tikus," ujarnya.

\

Ia menjelaskan jika penetapan tersangka dalam kasus jebakan tikus ini sebagai efek jera. Petani diharapkan tidak memasang lagi jebakan tikus beraliran listrik.

"Bisa pakai cara lain yang tidak menghilangkan nyawa manusia," lanjutnya.

Baca juga: Pilihan Pembaca: Jebakan Tikus, Kecelakaan di Ponorogo, Remas Payudara

Barang bukti yang disita adalah kabel yang digunakan untuk memasang jebakan tikus dan baju yang dipakai oleh pelaku maupun korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 359 KUHP yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler