jatimnow.com - Seorang pria berinisial KPS asal Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun diamankan setelah menjambret tas emak-emak pada 29 Mei lalu.
"Korbannya ini seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang sedang berboncengan," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Rabu (29/6/2021).
Saat itu korban menjemput anaknya dari tempat les dan akan pulang. Korban menggantungkan tasnya di badan. Sedangkan pelaku yang mengaku kebingungan melunasi hutang, kemudian menjambret korban.
Baca juga: Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang
"Setelah berhasil, pelaku kemudian kabur ke arah jalan ring road," ujar dia.
Baca juga: Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi
Di dalam tas korban terdapat 2 handphone dan uang senilai Rp 1.200.000. Oleh pelaku, tas korban dibuang ke area persawahan di jalan ring road.
Ia menyebut, terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Pelaku ditangkap saat memesan makanan di daerah Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.
Baca juga: Dua Jambret Tas Asal Jombang Babak Belur Dihajar Warga Kunjang Kediri
"Pelaku diancam Pasal 365 KUHP. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, " pungkasnya.