jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terlibat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pemuda itu adalah A Riski (22), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. Ia disergap polisi saat minum kopi di sebuah warung di daerah Jalan Bulak Banteng, Surabaya.
"Yang bersangkutan adalah DPO kami, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Yang satu teman tersangka, kami tangkap lebih dulu," terang Kanitreskrim Polsek Kenjeran, Iptu Soeryadi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Ia menjelaskan, teman tersangka Riski itu adalah AN. Saat itu kedua tersangka terekam CCTV mencuri motor di daerah Jalan Tambak Wedi, Surabaya.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
"Modusnya pura-pura beli sesuatu di toko korban, kemudian mencuri motor. Saat melintas di gang, mereka kemudian terekam CCTV," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi di dua tempat di kawasan Kenjeran. Keduanya berhasil mencuri motor Yamaha Mio bernopol L 3283 OL dan Honda Beat bernopol L 3485 PM.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
"Yang motor Mio TKP-nya di daerah Tambak Wedi. Kemudian di Bulak Banteng dapat motor Beat. Mereka mencuri menggunakan kunci leter T yang sudah dipipihkan dan magnet," tandas Soeryadi sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.