jatimnow.com - Suhandono alias Petot (34), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah membawa motor dan handphone (Hp) milik kenalannya yang berasal dari Kota Surabaya.
Modus pelaku adalah mengajak temannya yang bernama Agus Priyanto (32), warga Gebang Kidul, Kelurahan Gebang putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya untuk menginap ke vila yang ada di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 26 Mei 2021 lalu.
"Pelaku kami amankan setelah menggelapkan sepeda motor dan ponsel milik korban," jelas Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno. Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Ia menyebut, saat itu korban berboncengan motor dengan kawan sekampungnya bernama Wanto (35) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Tiba di depan wisata Taman Cimory Prigen, korban dan saksi bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak mereka menuju ke salah satu vila.
Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
"Hubungan pelaku dengan korban ini berteman," ujar dia.
Sesampai di vila, Wanto disuruh menunggu. Pelaku mengajak korban keluar dengan menggunakan motor Vario milik Agus. Pelaku juga berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelepon rekannya.
Setelah itu, pelaku juga meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput teman. Korban yang percaya pun hanya menurut. Sementara pelaku langsung bergegas kabur untuk menjual motor milik korban.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar
Setelah pelaku lama tidak kembali membuat korban curiga. Ia kemudian menjemput temannya di vila dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Prigen.
"Setelah dilidik, pelaku kita tangkap tidak jauh dari rumahnya. Termasuk barang bukti hasil penjualan motor milik korban," tandasnya.