jatimnow.com - Seorang pria berinisial HA (48), warga Kalianak Barat, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021 penggeledahan dilakukan di rumah tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (7/7/2021).
Dalam penggeledahan ditemukan 2 gram sabu, timbangan elektrik, satu buah ponsel dan sebuah kotak bekas rokok. Setelah itu, HA digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Dari hasil penyelidikan, tersangka ini jadi pengedar sudah dua bulan. Profesinya pekerja swasta dan menjadi relawan dari salah satu pegiat antinarkoba," jelas Ganis.
Menurut Ganis, selain menerima pesanan, tersangka HA juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya mengonsumsi sabu.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Tersangka juga menyiapkan tempat bagi pembeli yang ingin mengonsumsi sabu itu di rumahnya," tambahnya.
Sementara tersangka HA mengaku sudah dua tahun menjadi relawan pegiat antinarkoba. Namun dia baru menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu sekitar dua bulan.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Saya khilaf," ucap HA singkat.
HA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.