jatimnow.com - Petugas gabungan yang menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyegel lima cafe di Kota Malang setelah buka hingga pukul 24.00 Wib.
"Jadi saat operasi gabungan petugas sekitar pukul 20.00 - 22.00 Wib, mereka tertib. Setelahnya malah mereka beroperasi lagi, ini kan modus atau siasat pengelola. Mangkanya langsung kami perintahkan disegel saja," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (9/7/2021).
Ia menyebut, telah jelas dalam aturan PPKM Darurat melalui Inmendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021 serta SE Walikota Malang Nomor 37 Tahun 2021 tentang batas maksimal operasi pukul 20.00 Wib. Bila melebihi jam tersebut maka telah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Dira Beach Cafe Sajikan Nuansa Pinggir Pantai di Tengah Kota Jember
"Mereka ini sangat tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Ini bukan kejadian biasa, ini kejadian luar biasa. Nasib bangsa dan kehidupan dipertaruhkan di saat kasus Covid-19 di Kota Malang terus meningkat. RS over, dokter dan nakes berjatuhan, serta setiap hari ada pemulasaran dan pemakaman," ujarnya.
Ia mengimbau agar mematuhi peraturan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan serta melaksanakan 5 M dengan benar.
Sementara itu, Peltu Faizin Batiops Kodim 0833 Kota Malang membenarkan jika saat operasi gabungan yang melibatkan Pemkot Malang, Polresta, Kodim, Yonkav, dan Denpom tersebut ada lima cafe disegel.
"Start awal operasi melalui Jalan Tugu menuju Simpang Majapahit, Alun – Alun Kota Malang, Jalan Merdeka Timur, Pasar Besar Pecinan serta Klenteng Eng An Kiong Jalan Martadinata. Dan kita berhenti di warung lesehan ketan bubuk dan PKL terang bulan," urainya.
Baca juga: 5 Tempat Nongkrong Keren di Surabaya, Cocok untuk Bersantai dan Bekerja
Petugas meminta pedagang untuk menutup tempat usahanya. Serta menindak tegas PKL yang masih nekad berjualan. Lalu berlanjut ke arah selatan. Yaitu fly over Kota Lama untuk menindak pemilik warkop di bawah flyover.
"Yang kita tindak harus membuat surat pernyataan. Setelah itu, petugas mendatangi warung makan agar menutup tempat usahanya dan mendapatkan surat peringatan," lanjutnya.
Selanjutnya, petugas bergerak di sepanjang Jalan Kolonel Sugiono Mergosono untuk membubarkan aktivitas jualan dan menutup tempat usaha lainnya.
Baca juga: 10 Tempat Nongkrong Estetik di Surabaya yang Asyik untuk Dikunjungi
"Patroli lanjut ke arah Gadang, Jalan Satsuit Tubun, pertigaan Kacuk serta sepanjang Jalan S Supriyadi. Di sana petugas patroli gabungan membubarkan aktivitas jualan Kayungyun 24 Jam dan kopi studio 24 serta menutup tempat usaha itu," kata Peltu Faizin.
Operasi kemudian bergerak ke Jalan Kawi, Jalan Kawi Atas Pulosari, serta menegur pemilik tempat usaha Bakso Presiden. Setelah itu, tim gabungan bergerak ke Jalan Simpang Wilis dan membubarkan Angkringan.
"Kemudian, operasi bergerak di Jalan Gede untuk membubarkan kerumunan dan menutup warkop. Terakhir, tim patroli menyisir Jalan Jakarta, Jalan Ijen, Simpang Balapan, Jalan Kawi ke Timur, Jalan AR Hakim, Alun-Alun Kota Malang, MGR S. Pranoto, Jalan Majapahit dan finish kembali di Balaikota," pungkasnya.