jatimnow.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya. Upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.
Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, psikolog merekomendasikan Nia dan Ardi untuk mendapatkan rehabilitasi. Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang direkomendasikan BNN.
Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan serta konseling marital.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Nia dan Ardi diketahui telah menjalani asesmen pada tanggal 9 Juli 2021. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga:
- Polisi Benarkan Tangkap Artis NR dan Suaminya Terkait Narkoba
- Pemasok Sabu untuk Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diburu
Nantinya, Nia dan Ardi direhab di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," sambungnya.
"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id