jatimnow.com - Sat Lantas Polres Ponorogo menilang sebuah travel gelap yang membawa 10 penumpang dari Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah menuju Kota Surabaya, Rabu (21/7/2021).
Setelah memberikan tindakan tilang, travel gelap itu kemudian diminta putar balik.
"Tadi ada travel gelap yang jalan. Kami sebut travel gelap karena tidak memiliki izin trayek dan mengangkut 10 penumpang," ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo.
Baca juga: Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan
Ia menjelaskan, kesepuluh penumpang beserta sopir tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat sehat baik itu surat rapid antigen, PCR atau telah divaksinasi.
Seharusnya, baik sopir maupun penumpang harus dapat menujukkan surat sehat untuk dapat melakukan perjalanan.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
"Nyatanya tidak ada satu pun yang bisa menunjukkannya," ujarnya.
"Kami tindak dengan tilang untuk sopir yang tidak bisa tunjukkan kelengkapan surat trayek dan surat dari Dinas Kesehatan dalam rangka implementasi PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Ponorogo ini," tambahnya.
Untuk PPKM Darurat ini, diketahui jika polisi mendirikan beberapa post cek point seperti di perbatasan Ponorogo-Madiun, Ponorogo-Trenggalek dan perbatasan Bumi Reog-Wonogiri.
Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Sunatan Massal Peringati Hari Sumpah Pemuda