Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi

Rabu, 18 Agu 2021 14:26 WIB
Reporter :
Moch Rois
Polisi membubarkan orkes dangdut malam agustusan di Pasuruan

jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut tersebut menyebabkan banyak warga yang datang.

"Acara tersebut dibubarkan oleh tim satgas karena tidak ada izin," jelas Bambang, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Gelar Orkes Dangdut Malam Agustusan, Kades di Pasuruan Divonis Denda Rp 5 Juta

Menurut Bambang, dalam video yang tersebar, warga setempat tampak berkerumun. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.

"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya.

Bambang menyesalkan kebijakan yang diambil kepala desa tersebut.

Baca juga: Obati Rasa Rindu Para Penggemar, New Pallapa Geber Konser Digital

"Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan PPKM," tegasnya.

\

Bambang menyebut bahwa saat ini pihaknya masih meminta keterangan tentang siapa penyelenggara dan penanggungjawab acara tersebut.

"Petunjuk Bapak Kapolres (Pasuruan), kasus ini akan diproses di sana," pungkasnya.

Baca juga: Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi

Sementara Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan timnya akan menindaklanjuti acara yang digelar tanpa izin di masa PPKM tersebut.

"Orang-orang yang terlibat dalam acara tersebut akan kita panggil untuk klarifikasi," tandas Adhi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler