jatimnow.com - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus tabung oksigen palsu yang dilakukan CV Surya Artha Kencana yang berlokasi di Jalan Simorejo Timur I, Surabaya.
Pelaku berinisal NW (54), asal Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari orangtua korban berinisal WD yang terpapar Covid-19.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Karena kondisinya memburuk, WD lantas membeli tabung oksigen melalui media sosial (medsos) pada 27 Juli 2021.
Ia pun ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik, seharga Rp 4 juta oleh pelaku NW.
"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," jelas Nico, Rabu (18/8/2021).
Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memberikannya kepada orangtua dengan harapan kondisinya membaik. Namun, kesehatan orangtua korban justru memburuk.
Korban curiga dengan tabung yang dibelinya. Terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar).
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Curiga, korban kemudian melaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.
"Ada sekitar 106 tabung yang sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik. Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen," ujar Nico.
Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tandas jenderal bintang dua tersebut.
Atas perbuatannya, NW dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara.