jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.
Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.
Baca juga: Beli Sabu via TikTok, Dua Pemuda Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara
Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.
Baca juga: Simpan 84 Gram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik
Baca Selengkapnya: Kurir Disergap di Tol Warugunung Surabaya, Sabu 13,4 Kilogram Gagal Beredar