jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,4 kilogram dari jaringan lintas provinsi.
Dua dari tiga orang yang ditangkap adalah sebagai pengedar dan kurir narkoba. Dan satu diantara ketiga pelaku yang diamankan adalah wanita.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Ketiga orang itu adalah Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya, Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Baca Selengkapnya: Kurir Disergap di Tol Warugunung Surabaya, Sabu 13,4 Kilogram Gagal Beredar