jatimnow.com - Pemprov Jawa Timur, mempersiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kursi kosong Bupati Probolinggo, pasca penetapan tersangka terhadap Puput Tantriana Sari.
Sebelumnya, Puput ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sang suami, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI atas dugaan suap jual beli jabatan.
Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun, mengatakan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko disiapkan untuk mengisi kekososngan jabatan yang ditinggalkan Puput akibat kasus yang kini ditangani KPK.
"Sesuai pasal 65 UU 23 Th 2014 bahwa Kepala Daerah yg ditahan dilarang melaksanakan tugas, dan Wakil Kepala Daerah diangkat menjadi Plt," ujar Jempin Marbun kepada jatimnow.com, Selasa (31/8/2021).
Saat ini pihaknya telah menunggu keputusan resmi dari Mendagri tentang peralihan tugas tersebut. Ia berharap, rekomendasi dari Mendagri segera turun dan SK Gubernur segera diterbitkan.
"SPT (Surat Perintah Tugas) kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk menjadi PLt (Pelaksana Tugas) sudah kami siapkan tapi masih menunggu surat resmi dari Pak Mendagri ke Ibu Gubernur Jatim," jelasnya.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap KPK bersama suaminya Hasan Aminuddin sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (29/8/2021) dini hari.
Kurang lebih 2 jam KPK melakukan penggeledehan hingga akhirnya keduanya dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Usai 5 jam menjalani pemeriksaan di sana, keduanya diterbangkan ke Jakarta sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Puput diduga menerima suap dari aksi jual beli jabatan. Setidaknya ada 20 tersangka lain yang diamankan KPK. Salah satu di antaranya adalah Hasan Aminuddin yang saat ini menjadi wakil ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang juga suami Puput.