jatimnow.com - Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (6/9/2021) malam.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka menangkap tiga orang tersangka yang diduga akan melakukan pesta sabu di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan.
Ketiganya adalah HA (45), warga Kapongan, HS (45), warga Panji dan HD (42) warga Asembagus.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Selain menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah poket sabu, satu buah poket sabu kemasan lebih kecil, satu bong dan pipet alat hisap, satu unit motor dan dua buah hp.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Ketiganya dijerat Pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (7/9/2021).