Niat Pesta Sabu Tiga Pria asal Probolinggo Berujung ke Penjara

Selasa, 07 Sep 2021 12:01 WIB
Reporter :
Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - Satgas Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Situbondo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (6/9/2021) malam.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka menangkap tiga orang tersangka yang diduga akan melakukan pesta sabu di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan.

Ketiganya adalah HA (45), warga Kapongan, HS (45), warga Panji dan HD (42) warga Asembagus.

Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

Selain menangkap ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa satu buah poket sabu, satu buah poket sabu kemasan lebih kecil, satu bong dan pipet alat hisap, satu unit motor dan dua buah hp.

Baca juga: Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu

"Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Situbondo. Ketiganya dijerat Pasal 112 Sub 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (7/9/2021).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Situbondo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler