Polisi dan 3 Warga Surabaya Terluka Dikeroyok Gerombolan Preman, 1 Ditangkap

Jumat, 10 Sep 2021 17:33 WIB
Reporter :
Farizal Tito

jatimnow.com - Seorang anggota polisi dan tiga warga sipil di Surabaya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan gerombolan preman.

Pengeroyokan di awal bulan September itu merupakan buntut permasalahan sengketa lahan di wilayah Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Ketiga korban sipil itu adalah BR, Y, dan MAS. Sedangkan anggota polisi berinisial AAS mengalami luka pukul.

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan peristiwa pengeroyokan berawal warga yang merasa bahwa lahan itu adalah miliknya akhirnya membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman.

"Tersangka mendatangi lahan itu dan merusak pos, sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9/2021).

Korban berinisial BR, Y, dan MAS pun tidak terima dengan perbuatan pelaku. Mereka akhirnya berangkat ke lahan itu didampingi anggota polisi berpakaian preman berinisial AAS.

Kehadiran aparat kepolisian itu bermaksud membantu proses mediasi kedua belah pihak yang berselisih. Pelaku berinisial RF tersebut mengajak AAS masuk dalam pos.

Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

"Di dalam pos itu ada sepuluh orang teman RF. Kemudian dia memprovokasi mengeroyok AAS," kata dia

\

RF memukul AAS menggunakan vas bunga mengenai kepalanya, sedangkan di luar pos, ketiga korban lainnya juga dipukuli preman yang berjaga.

"Anggota tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk korban perempuan," paparnya.

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok

"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara.

"Aksi ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo," tandas Yusep.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler