jatimnow.com - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Kesatuan Rakyat untuk Transparansi Penegakan Peraturan Daerah (Keranda) melakukan audiensi dengan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas DPMPT Kabupaten Pasuruan.
Audiensi itu terkait lemahnya penegakan perda dalam menindak keberadaan tambang, perusahaan, toko swalayan tidak berizin dan masih eksisnya prostitusi di beberapa kawasan di Kabupaten Pasuruan.
"Banyak tambang ilegal berada di Pasuruan. Mulai di Kecamatan Nguling, Grati, Winongan, Pasrepan, Kejayan dan Purwosari. Praduga kami banyak bekingan dari oknum-oknum mulai dari tokoh bajingan (tojeng) sampai oknum tingkat atas," kata juru bicara Keranda, Hanan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Beberapa nama-nama perusahaan non tambang yang diduga bodong namun telah melakukan aktifitas produksi juga disebutkan.
"Ini informasi saja. Ada pabrik rokok bodong di kawasan Swayuwo. Konon saya dengar ini milik aparat penegak hukum. Saya minta Satpol PP tidak segan, tidak takut dan sebagainya. Karena di belakang Satpol PP ada people power," ungkap Lujeng Sudarto, salah satu anggota Keranda.
Setelah membacakan beberapa macam tuntutannya, Keranda pun meminta Satpol PP bertindak tegas memberikan surat teguran ke semua perusahaan bodong di Kabupaten Pasuruam dalam kurun waktu 7X24 jam.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menyanggupi tantangan tersebut dan mengaku tidak takut.
"Saya tidak takut, kami menyesuaikan prosedural tupoksi yang menjadi tugas Pamong Praja. Kami tidak takut karena sesuai dengan prosedural," kata dia.
Bakti menerangkan jika menindak pelanggar perda sudah menjadi kewajiban Satpol PP. Setelah ini, informasi data-data perusahaan yang diduga bodong tersebut akan di asesmen, untuk menetapkan skala prioritas mana saja perusahaan yang harus ditegur secepatnya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
"Akan kita tegur kalau memang dia belum memenuhi persyaratan. Tapi kita tanya dulu ke dinas perizinan (DPMPT). Kalau memang tidak berizin akan kita klarifikasi dulu," tandasnya.
Mendengar kesanggupan itu, mereka kemudian memberikan hadiah ayam jago ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan.