Polres Gresik Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Sep 2021 17:25 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat ungkap Operasi Tumpas Semeru.

jatimnow.com - Sebanyak 23 kasus perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik selama Operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak tanggal 1-12 September 2021.

Para pelaku yang diamankan dari berbagai tempat tersebut berjumlah 25 tersangka beserta barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat total 22,05 gram dan pil ekstasi sebanyak 60 butir.

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis mengatakan, capaian pengungkapan seluruh kasus tersebut melebihi dari yang telah ditargetkan Polda Jatim.

Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

"Dari operasi tumpas semeru, kita berhasil mengungkap 23 kasus, melebihi target yang disampaikan Polda Jatim sebanyak 5 kasus, jadi lebih 18 kasus," kata Kapolres AKBP Muchamad Nur Azis, Senin (22/9/2021).

Azis menjelaskan dari 25 pelaku yang berhasil diamankan, 20 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian 3 pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

Selanjutnya 1 tersangka dijerat Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara, dan 1 tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maskimal 10 tahun penjara.

\

Sebagian tersangka yang ditangkap merupakan jaringan. Sementara sebagian lainnya masih baru.

"Sebagian jaringan, sebagian lagi cuma pemakai atau masih awal," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan

Alumnus Akpol 2002 itu juga mengimbau lapisan masyarakat Gresik untuk menjauhi serta memerangi narkoba demi menjaga dan menciptakan Kabupaten Gresik yang lebih baik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Gresik untuk bersama-sama memerangi narkoba dan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sehingga tercinta Gresik yang lebih baik, aman, dan sejahtera," ujarnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler