jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar antar kota yang sedang meracik paket sabu di sebuah hotel. Sabu-sabu racikannya itu sedianya akan diedarkan.
Tersangka diketahui bernama Saiful Anwar alias Racun itu disergap sekitar pukul 00.30 Wib, Sabtu (25/9/2021).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat disergap, pelaku sedang mengemas sabu ke dalam bungkus plastik kecil dengan berat masing-masing 0,20 hingga 0,44 gram.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Pelaku ini sudah diincar lama. Dia biasa mengedarkan sabu-sabu antar kota," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Dari hasil penangkapan itu, timnya menyita 16 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,04 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Selain sabu-sabu, kami juga menyita 24 butir pil ekstasi warna cokelat seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta dan sebuah ponsel," beber Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pria 44 tahun itu mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PG. Setelah itu, dia mengemas dalam paket-paket kecil untuk dijual eceran.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Tersangka ini pengangguran, tidak bekerja. Dia mengedarkan sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," jelas Daniel.
Saat ini tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk memburu DPO berinisial PG.