Racik Sabu di Kamar Hotel, Racun Pasrah yang Ketuk Pintu Ternyata Polisi

Kamis, 30 Sep 2021 20:43 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kolase tersangka Rabun dan barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar antar kota yang sedang meracik paket sabu di sebuah hotel. Sabu-sabu racikannya itu sedianya akan diedarkan.

Tersangka diketahui bernama Saiful Anwar alias Racun itu disergap sekitar pukul 00.30 Wib, Sabtu (25/9/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat disergap, pelaku sedang mengemas sabu ke dalam bungkus plastik kecil dengan berat masing-masing 0,20 hingga 0,44 gram.

Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Pelaku ini sudah diincar lama. Dia biasa mengedarkan sabu-sabu antar kota," ujar Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Dari hasil penangkapan itu, timnya menyita 16 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 5,04 gram.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Selain sabu-sabu, kami juga menyita 24 butir pil ekstasi warna cokelat seberat 6,92 gram, uang tunai Rp 1,1 juta dan sebuah ponsel," beber Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.

\

Dari hasil pemeriksaan, pria 44 tahun itu mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial PG. Setelah itu, dia mengemas dalam paket-paket kecil untuk dijual eceran.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Tersangka ini pengangguran, tidak bekerja. Dia mengedarkan sabu serta pil ekstasi sejak Juni 2021," jelas Daniel.

Saat ini tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang mengembangkan kasus tersebut untuk memburu DPO berinisial PG.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler