Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta

Selasa, 12 Okt 2021 17:03 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Saat Wali Kota Malang, Sutiaji berada di PN Malang Kepanjen.

jatimnow.com - Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya divonis denda Rp 25 juta atau kurungan selama 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas pelanggaran PPKM level 3, Selasa (12/10/2021).

Vonis ini ujung dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ketika bersepeda atau gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021) lalu.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda, Sutiaji bersama dengan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan. Ketiganya berstatus terdakwa dan menjalani sidang yang sama.

Baca juga: Buka Pelatihan Melinting Tembakau, Pj Wali Kota Malang Harapkan Peningkatan Kualitas

Ketiganya dinyatakan bersalah atau melanggar PPKM level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM oleh hakim tunggal Farid Zuhri.

"Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," jelas hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena termasuk tindak pidana ringan, maka agenda persidangan tidak melalui penuntutan. Merujuk pada aturan, denda maksimal yang dibebankan Rp 50 juta.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Diumumkan Pekan Ini, Ketua DPRD Berharap Begini

"Ini tadi sudah sidang putusan," tegas Farid.

\

Sementara itu, Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menerangkan. sesuai yang diajukan pihak kepolisian ada 3 terdakwa dan mereka dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49.

"Mereka mendapat hukuman atau denda, Pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp 25 juta bila tidak harus menjalani kurungan 15 hari. Kemudian Pak Erik denda Rp 15 juta bila tidak diganti kurungan 10 hari, serta Pak Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari," paparnya.

Baca juga: Bank Jatim Ikut Urun Revitalisasi Alun-Alun Kota Malang

Dimintai keterangannya pasca menjalani sidang, Sutiaji mengaku bakal mematuhi putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol.

"Sebagai warga negara yang baik harus patuh dan taat dengan hukuman yang dijatuhkan," singkatnya.

Perlu diketahui beberapa pejabat, belasan staf, ASN dan camat, mengikuti gowes Wali Kota Sutiaji saat PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021). Saat itu pantai masih ditutup akibat pemberlakuan PPKM.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler